Diumumkan kepada seluruh Penerima Bantuan KIP Kuliah atau Skema 1 dan Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) atau Skema 2, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2026 Tentang Prgigram Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka dan BBP dapat dibatalkan bantuanya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat serta tidak memenuhi standart minimum IP/IPK yang ditetapkan setiap semester oleh Perguruan Tinggi. Sehubungan dengan Peraturan tersebut, Universitas Merdeka Madiun akan mengevaluasi secara berkala kondisi ekonomi dan prestasi akademik mahasiswa agar penyaluran KIP Kuliah Merdeka dan BBP tepat sasaran.
Selanjutnya kepada seluruh mahasiswa Penerima KIP Kuliah di Universitas Merdeka Madiun untuk melengkapi berkas, mengisi data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Scan Slip gaji orang tua 1 (satu) bulan terakhir (terbaru). Jika tidak ada slip gaji buat surat pernyataan penghasilan kisaran penghasilan orang tua ditandatangani RT/RW/Pejabat Desa terbaru anda;
2. Scan Kartu Keluarga (KK) terbaru;
3. Scan Kartu penerima KKS, PKH, DTSEN dari Desa/Kelurahan yang terbaru;
4. Scan Sertifikat lomba dan dokumentasi kegiatan juara 1-3 Tingkat Provinsi, Nasional atau Internasional ;
5. Scan Surat Keterangan Aktif Organisasi Kemahasiswaan Universitas, Fakultas & UKM.
6. Scan bukti tangkapan layar Program terkait (PKM, P2MW, PPK ORMAWA, PILMAPRES , KJI,KBMK;
7. Foto rumah terbaru tampak (muka depan rumah, ruang tamu, dapur, kamar mandi);
8. Foto pembayaran/pembelian token listrik terakhir;
9. Surat nikah, surat cerai, atau surat kematian (jika ada perubahan kondisi keluarga);
10. Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Evaluasi KIP sesuai format bermeterai dan ditandatangani mahasiswa dan ortu/wali (format surat unduh di https://bit.ly/SPTJMKIPKUNMER2026
11. KHS Terakhir
12. Buku Rekening (memperlihatkan tampak depan dan pencairan bantuan biaya hidup)
13. Surat Pernyataan mahasiswa (format surat unduh di https://bit.ly/PERNYATAANKIPKUNMER2026
14. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penerimaan KIP Kuliah (format surat unduh di https://bit.ly/LPJKIPKUNMER2026
Seluruh dokumen nomor 1 s.d.14 dibuat 1 (satu) file dalam format PDF (ukuran file maksimal 10MB), dan berurutan dari nomor 1 s.d. 14. Periode pengisian data dibuka mulai tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan 25 Juli 2026 melalui tautan https://bit.ly/MonitoringdanevaluasiBeasiswagenap2026
Bagi mahasiswa yang tidak mengisi data evaluasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap gugur atau dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah dan BBP.
