Prosedur Pengajuan Kegiatan

  1. Ormawa / UKM menyusun Proposal Kegiatan sesuai dengan Program Kerja yang telah disusun sebelumnya.
  2. Ormawa / UKM meminta persetujuan Proposal Kegiatan kepada Dosen Pendamping Ormawa / UKM.
  3. Ormawa / UKM menyerahkan Proposal Kegiatan yang telah disetujui oleh Dosen Pendamping ke Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk diproses lebih lanjut.

Catatan :

  1. Proposal Kegiatan disusun dengan format yang telah ditetapkan.
  2. Pengajuan Proposal Kegiatan maksimal H-21 sebelum kegiatan dilaksanakan.
  3. Ormawa / UKM wajib menyerahkan Laporan Pelaksanaan dan Laporan Keuangan maksimal H+7 setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  4. Ormawa / UKM yang belum menyelesaikan Laporan Pelaksanaan dan Laporan Keuangan tidak diperkenankan untuk mengajukan Proposal Kegiatan selanjutnya.