- Ormawa / UKM menyusun Proposal Kegiatan sesuai dengan Program Kerja yang telah disusun sebelumnya.
- Ormawa / UKM meminta persetujuan Proposal Kegiatan kepada Dosen Pendamping Ormawa / UKM.
- Ormawa / UKM menyerahkan Proposal Kegiatan yang telah disetujui oleh Dosen Pendamping ke Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk diproses lebih lanjut.
Catatan :
- Proposal Kegiatan disusun dengan format yang telah ditetapkan.
- Pengajuan Proposal Kegiatan maksimal H-21 sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Ormawa / UKM wajib menyerahkan Laporan Pelaksanaan dan Laporan Keuangan maksimal H+7 setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- Ormawa / UKM yang belum menyelesaikan Laporan Pelaksanaan dan Laporan Keuangan tidak diperkenankan untuk mengajukan Proposal Kegiatan selanjutnya.