Prosedur Pengajuan Kegiatan

Urutan Prosedur

1.Pengajuan Proposal

  • Proposal diserahkan ke Bagian Kemahasiswaan dan Alumni maksimal 4 (empat) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan untuk direkapitulasi sebelum diajukan ke bagian keuangan Universitas.
  • Panitia kegiatan mengumpulkan Dokumen Proposal kegiatan yang telah disetujui oleh Dosen Pendamping dan susunan kepanitiaan kepada bagian Kemahasiswaan dan Alumni untuk diperiksa dan diverifikasi.
  • Bagian Akademik Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian format, jadwal dan pendanaan yang diajukan,  apabila sudah sesuai dengan program kerja yang diusulkan di awal  tahun maka selanjutnya diserahkan kepada Kabag. Kemahasiswaan dan Alumni untuk disetujui
  • Proposal kegiatan diserahkan ke Wakil Rektor III (WR III) untuk pengesahan.
  • Setelah mendapat persetujuan proposal diproses oleh Bagian Kemahasiswaan dan Alumni untuk diajukan ke Tingkat Universitas.

2.Laporan Pertanggungjawaban kegiatan

  • Panitia menyerahkan LPJ ke Bagian Kemahasiswaan dan Alumni maksimal 7 hari kerja setelah pelaksanaan.
  • Bagian Kemahasiswaan melakukan verifikasi kesesuaian antara proposal dan kegiatan serta jumlah dana yang digunakan, apabila sudah selesai diserahkan ke Kabag. Kemahasiswaan dan Alumni untuk disetujui dan di serahkan ke Wakil Rektor III untuk pengesahan LPJ
  • Setelah mendapat persetujuan Wakil Rektor III, LPJ diproses oleh Bagian Kemahasiswaan dan Alumni untuk diarsip dan dilaporkan ke Tingkat Universitas.

Template Proposal Kegiatan unduh
Template Laporan Kegiatan dan LPJ unduh