Unmer Madiun-Rabu, 6/12/2023, Wakil Rektor Unmer Madiun hadir menjadi narasumber dalam acara yang digelar oleh Badan Koordinasi Wilayah I Madiun yaitu sosialisasi Kelembagaan Kelompok Tani Hutan dengan menghadirkan para petani hutan dari beberapa wilayah di Kab. Pacitan dan Kab. Ponorogo yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kab. Pacitan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu rangkaian acara dari Bakorwil I Madiun yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dimana pada beberapa waktu lalu juga telah diselenggarakan acara yang sama di Kab. Trenggalek dan Kota Madiun.
Sosialisasi ini sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Provinsi, Badan Koordinasi Wilayah I Madiun , DPRD Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan serta dari Perguruan Tinggi untuk memberikan dukungan serta edukasi kepada para petani hutan yang berada di wilayah Bakorwil I Madiun mengenai pentingnya kelembagaan untuk membantu meningkatkan kualitas petani hutan, membuka jembatan kerja sama, dan memudahkan petani hutan untuk mengakses permodalan.
Sosialisasi ini dilaksanakan di aula SMKN 1 Jenangan, Kab. Ponorogo yang juga dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Ibu Ratnadi Ismaon, S.H., Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kab. Pacitan, Bapak Wardoyo, dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Aset dan Keuangan, Universitas Merdeka Madiun, Ibu Siti Suharni, S.E., M.Aks.
Potensi hutan yang ada pada wilayah Kab. Pacitan dan Kab. Ponorogo sendiri cukup luas. Adanya kelembagaan bagi petani hutan dapat membuat cakupan usaha petani hutan juga menjadi lebih luas dari hulu hingga ke hilir. Administrasi yang tertib dalam organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat membantu mereka untuk mengajukan berbagai proposal kegiatan pengadaan subsidi bantuan seperti bibit tanaman, pupuk, maupun penambahan modal, mengingat banyak produk unggulan yang dihasilkan oleh para petani hutan di wilayah Kab. Ponorogo dan Kab. Pacitan seperti Madu, Getah Pinus, Porang, Bambu, Kopi, Aren, dan Jamur yang menjadi komoditas yang sangat menguntungkan bagi masyarakat, sehingga didukung dengan adanya lembaga ataupun struktur organisasi yang jelas, para petani hutan dapat dengan mudah mengakses informasi berkaitan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung usaha dari hasil petani hutan tersebut. (Hms)