Unmer Madiun - Kamis, 17 Oktober 2024, Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Madiun menggelar kegiatan Stadium General yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Dies Natalis Ke-45 Unmer Madiun, dengan menghadirkan seorang Pimpinan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yakni Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang telah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI Periode 2019-2023.
Stadium General menjadi kegiatan yang cukup penting bagi mahasiswa Unmer Madiun khusunya Fakultas Hukum sebagai penambah wawasan di awal masa perkuliahan. Stadium General yang bertajuk “Menumbuhkan Sikap Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi,” diharapkan dapat memberikan motivasi dan wawasan bagi mahasiswa baru melalui informasi, pengetahuan dan pengalaman yang diberikan oleh Narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Seminar Bhirawa Anoraga Unmer Madiun ini, cukup menarik perhatian karna Narasumber yang dihadirkan merupakan seorang praktisi dibidang lembaga hukum negara yang berlatar belakang bidang akademik. Sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., banyak menghasilkan karya tulis yang memberikan pandangan berkaitan bidang hukum.
Pada materi stadium general yang disampaikan oleh Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., hari ini banyak menjelaskan seputar Korupsi serta apa saja yang termasuk didalamnya. Menurutnya banyak strategi yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi diantaranya, Penindakan, Pencegahan, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Berdasarkan Pasal 7 Huruf C UU KPK yang menyebutkan KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan. Dengan komitmen dari perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan antikorupsi dapat menjadi penguatan integritas dalam membentuk karakter antikorupsi.
Menurut komisioner KPK tersebut, menjelaskan bahwa penguatan integritas sebagai karakter antikorupsi bersumber dari dalam diri meskipun lingkungan dapat memberikan berbagai pengaruh, namun karakter inti atau jati diri akan membentuk integritas yang menghasilkan pemikiran, sikap dan perilaku (Kepribadian). Pada masa sekarang menegakkan integritas menjadi sebuah tantangan bagi seorang pemimpin, banyaknya faktor yang mempengaruhi dalam penegakan integritas di berbagai level masyarakat, diantaranya tekanan, kesempatan, rasionalisasi ataupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, serta kemampuan seseorang dalam posisi atau wewenang yang dimiliki.
Pada akhir materi antikorupsi ini juga disampaikan tantangan dalam penegakan integritas sesorang juga berkaitan dengan konflik kepentingan, apakah kepentingan tersebut untuk pribadi atau publik. Dalam pengelolaan konflik kepentingan juga dipengaruhi oleh Personal sesorang, Stuktural (Struktur Organisasi) yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan, Kultural serta Relasional (Hms/Ndk.)