Unmer Madiun - Kamis, 19 Desember 2024, Bertempat di Gedung Fakultas Hukum, kegiatan seminar Himaprodi Ilmu Hukum berhasil dilaksanakan dengan mengangkat tema “Peran dan Fungsi Peradilan Militer Dalam Penegakan Hukum,” dengan menghadirkan narasumber yang luar biasa yakni Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun, Letkol Chk Ahmad Efendi, S.H., M.H.
Kegiatan seminar ini merupakan akhir dari rangkaian Law Fair 2024 yang telah berlangsung pada beberapa waktu sebelumnya. Seperti yang diketahui Law Fair merupakan kegiatan tahunan yang digelar oleh Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Madiun, dengan melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya kuliah umum, kompetisi artikel ilmiah, lomba debat, dan seminar.
Dalam sambutan Dekan Fakultas Hukum, Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. menyebutkan bahwa kegiatan tahunan Law Fair juga didesign untuk mengembangkan bakat dan kreatifitas peserta kompetisi serta panitia mahasiswa Fakultas Hukum yang diharapkan dapat menggali potensi-potensi dan menghasilkan karya serta sebagai sarana untuk berpikir kritis. “Kegiatan Seminar yang merupakan rangkaian Law Fair ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sarjana Hukum yang profesional, berkarakter unggul dan berkemajuan,” jelasnya.
Kegiatan seminar yang dihadiri oleh mahasiswa Prodi Ilmu Hukum ini mengangkat materi terkait Peran dan Fungsi Peradilan Militer Dalam Penegakan Hukum. Pengadilan Militer sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sistem Peradilan Militer ini menjadi materi yang penting untuk dipelajari mahasiswa Prodi Ilmu Hukum.
Sebagai mantan Hakim Militer Pengadilan Militer II Semarang, Letkol Chk Ahmad Efendi, S.H., M.H., memberikan pemaparan seputar bagaimana sistem Peradilan Militer berjalan, dimana prajurit TNI juga mendapatkan persamaan kedudukan didalam hukum. Dimana Pengadilan Hukum di lingkungan TNI pelaksanaannya dilakukan oleh kesatuan-kesatuan yang terkait dalam penegakan hukum di jajaran TNI antara lain Penyidik Polisi Militer, Oditurat, Perwira Penyerah Perkara, Pemasyarakatan Militer dan Pengadilan Militer.
Diharapkan melalui pemaparan terkait bagaimana fungsi Pengadilan Militer yang telah diberikan oleh Letkol Chk Ahmad Efendi, S.H., M.H., dapat membuka wawasan bagi mahasiswa. Selain itu beliau menyampaikan keterbukaannya bagi mahasiswa Ilmu Hukum yang ingin belajar lebih dalam mengenai sistem Pengadilan Militer. (Hms/Ndk).